Bagaimana cara menghapus K/0 YANKAB maupun K/0 DALLAP ?
K/0 tidak dapat dihapus. Jika ada K/0 yang sudah tidak dibutuhkan lagi, silakan di-nonaktifkan saja.
Caranya adalah dengan login ke aplikasi newsiga (https://siga.kemendukbangga.go.id) menggunakan akun Administrator. Nantinya akan muncul menu tambahan yaitu Administrator (menu pada kiri atas). Dari menu administrator tersebut kita dapat menonaktifkan K/0.