Saat PK tahun sebelumnya, `Si A` masih sebagai anak, namun saat ini sudah menikah dan menjadi PUS baru. Bagaimana cara penyesuaiannya di SIGA ?
Misal `Si A` saat PK tahun sebelumnya masih didata sebagai Anak, namun sekarang `Si A` menikah, dan tentunya akan punya KK sendiri, dan menjadi PUS.
Cara penyesuaiannya pada Aplikasi SIGA:
Tahap I (mengeluarkan `Si A` dari KK lama)
- Ke menu Rekap Data Keluarga, cari KK lama dimana `Si A` berada saat PK21, pilih KK tersebut, tekan tombol UBAH.
- Cari nama `Si A`, tekan tombol gambar pensil (kolom Aksi) yang berada di baris yang sama dengan nama `Si A`.
- Hapus data anak tersebut (tombol gambar tempat sampah).
- Gulung layar ke bawah, tekan tombol SIMPAN.
- Ulangi langkah pada Tahap I ini sekali lagi untuk mengeluarkan suami/istri dari `Si A` dari KK lamanya.
Setelah `Si A` beserta suami/istrinya sudah dikeluarkan (sudah dihapus) dari KK orangtuanya masing-masing, maka selanjutnya adalah membuat KK baru untuk PUS baru tersebut sesuai dengan langkah-langkah pada Tahap II di bawah ini.
Tahap II (membuat KK baru untuk Si A)
- Tekan tombol Tambah Data Baru. untuk membuatkan KK baru `Si A` beserta suami/istrinya.
- Tambahkan data Kepala Keluarga, tekan tombol TAMBAH.
- Tambahkan data Istri, tekan tombol TAMBAH.
- Lengkapi semua data lain di bawahnya hingga lengkap, tekan tombol SIMPAN.
Tunggu hingga maksimal 1×24 jam, agar data tersebut dapat dimanfaatkan utk pengisian R1 ataupun formulir lainnya.